Minggu, 25 Desember 2016

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk.



TUGAS UTS
KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN
PT. Kimia Farma Tbk.

Diajukan untuk memenuhi salah satu Tugas dalam Menempuh
Mata Kuliah Pemeriksaan Akuntansi
Oleh Dosen : Rina Destiana, SE., M.Si.

Disusun oleh :
1. Maulina Harris (113080130)
Kelas : 4.E


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
KOTA CIREBON
2016





KATA PENGANTAR

ﺒﺳﻢﷲﺍﻠﺮﺍﺤﻤﻦﺍﻠﺮﺍﺤﻴﻢ...
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. karena telah melimpahkan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan segala kekurangannya, namun dikandung harapan sebagai bahan pembelajaran progam studi Pendidikan Ekonomi karena masalah yang akan di bahas dalam makalah ini mengenai “Kasus Manipulasi Laporan Keuangan di Indonesia yaitu PT. Kimia Farma Tbk.”
Karya ini bertujuan untuk memenuhi tugas progam studi Pendidikan Ekonomi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, ada pun kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang kiranya membangun sebagai bahan masukan kami dalam menyusun makalah selanjutnya.
Dan kami mohon maaf apabila dalam membuat makalah ini terdapat kekurangan, karena kami menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.

Cirebon,   Desember  2016


Penyusun             


       
Daftar Isi

Kata Pengantar......................................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan................................................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................. 3
1.3  Tujuan.................................................................................................................... 3
BAB II Pembahasan.......................................................................................................          4
2.1 Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk............................... 4
2.3  Kronolosi Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk.............. 6
2.3 Analisis Kasus dari Sisi Etika Profesi.................................................................. 8
2.4 Langkah-langkah yang diambil agar kasus tidak terulang.................................  10
BAB III Penutup............................................................................................................ ......  12
3.1 Simpulan..................................................................................................... ......  12
3.2 Saran..................................................................................................................  13
Daftar Pustaka.......................................................................................................................... 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pada awalnya Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama Kimia Farma pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan penyatuan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia).
Dengan pengalaman selama puluhan tahun Kimia Farma  Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya  di Indonesia. Kimia Farma Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut    memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah kronologi terjadinya kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. dari sisi Etika Profesi?
2.    Apa langkah-langkah yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang ?

1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahui dan memahami kronologi terjadinya kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. dari sisi Etika Profesi.
2.    Dapat merumuskan langkah-langkah yang yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang









BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk.
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance guna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik good corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten. tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan Pembahasan Dari Sisi Akuntan Publikg cukup mendasar.
Permasalahan Kasus Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. Ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002. Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk. Mengidentifikasi dan menilai risiko etika. Dampak Terhadap Profesi Akuntan Menurut Darmawati, Khomsiyah dan Rika (2004), Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Corporate Governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut   memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.

2.2    Kronologi Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk
Awalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002.
Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalamrangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.


2.3    Analisis Kasus dari Sisi Etika Profesi
Menurut pendapat saya, kasus manipulasi laporan keuangan pada PT.Kimia Farma Tbk. disebabkan karena adanya kesalahan-kesalahan pencatatannya maupun perhitungannya, namun ada juga  pihak yang melakukan kecurangan dan kecurangan tersebut yang pada awalnya tidak berhasil terdeteksi, namun pada akhirnya dapat terdeterksi.
Kecurangan yang terjadi pada kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. ini pasti tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti, yang memahami, yang mengelola laporan keuangan.
Karena akuntan adalah orang yang ahli dalam mengatur dan mengelola laporan keuangan, dengan keahliannya justru disalah gunakan untuk dilakukannya manipulasi pada laporan keuangan tersebut.
Hal seperti manipulasi laporan keuangan ini harusnya tidak terjadi apabila akuntan yang melakukan penyajian laporan keuangan ini mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika profesi yang dijalaninya sebagai seorang akuntan yang bekerja secara profesional. Namun dikembalikan kepada masing-masing individu tersebut, dia melakukan pekerjaannya secara profesional atau tidak, bersikap jujur atau tidak.
Dengan dilakukannya manipulasi pada laporan keuangan tersebut maka akuntan tersebut jelas-jelas melanggar etika profesi. Akuntan tersebut tidak memiliki rasa tanggung jawab lagi akan profesinya sebagai akuntan yang seharusnya melakukan penyajian laporan keuangan secara benar dan akurat, melainkan menyajikan laporan keuangannya dengan adanya rekayasa keuangan.
Dari sisi karakter akuntan yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, dengan adanya kasus ini berari akuntan tersebut tidak diakui lagi keprofesionalitasnya karena sudah tidak dipercaya lagi baik oleh organisasi perusahaan tersebut, perusahaan lain, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada manipulasi laporan keuangan adanya kecurangan yang dilakukan oleh akuntan. Akuntan tersebut sudah melanggar etika profesi, karena yang harusnya bekerja secara profesional justru dia bekerja untuk kepentingan pribadi maupun pengaruh dari pihak lain sehingga dia bekerja secara tidak profesional. 
Akuntan tersebut juga bekerja secara tidak jujur karena sengaja melakukan kecurang sehingga dia memanipulasi laporan keuang tersebut agar kecurangannya tidak terdeteksi. Karena akuntan tidak berkerja secara jujur maka akuntan tersebut tidak bisa dipercaya lagi karena bisa saja dia melakukan manipulasi pada laporan keuangan pada periode selanjutnya.
Dalam kasus ini juga akuntan tidak melakukan kehati-hatian profesional. Dimana akuntan yang seharusnya melakukan jasa profesionalnya dengan hati-hati dan tekun, namun akuntan tersebut tidak melakukan kehati-hatian profesional tersebut dengan kata lain dengan sengaja melakukan kecurangan,

2.3.1   Langkah-langkah yang diambil agar kasus tidak terulang
1.    Dalam kasus ini, adanya kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998-2002, berarti adanya kelalaian dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
Jadi sebaiknya proses laporan keuangan selalu di kontrol, dilakukan pemeriksaan, dan evaluasi disetiap bulannya. Karena jika dilakukan pemeriksaan hanya setiap periodenya atau pertahunnya menjadi tidak terkontrol, dan sulit untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan.
2.    Tidak hanya proses laporan keuangannya saja, namun pihak-pihak yang terlibatnya pun selalu dikontrol setiap proses laporan keuangan tersebut, diperiksa kemanakah uang tersebut dialirkan baik uang yang keluar maupun uang yang masuk diperiksa secara detail dan rinci agar tidak adanya celah untuk melakukan kecurangan manipulasi dalam laporan keuangan tersebut.
3.    Dibuatnya struktur organisasi yang jelas, agar tugas-tugas yang dilakukan setiap anggota organisasi lebih terarah dengan baik, sehingga tidak ada satu sama lain yang mencampuri tugas pokok antar anggota, dengan demikian tidak ada campur tangan pihak lain yang terlibat maupun mempengaruhi sehingga proses dalam perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
4.    Mengawasi setiap kinerja karyawan baik akuntan, auditor, dan organisasi perusahaan lainnya. Dengan adanya sturktur organisasi yang jelas, tidak berjalan dengan baik juga jika tidak dilakukannya pengawasan. Pengawasan yang dilakukan agar setiap anggota organisasi perusahaan dapat melakukan tugasnya secara baik, dan takut untuk melakukan kecurangan karena selalu diawasi.
5.    Adanya hukuman dan sanksi yang tegas baik para organisasi perusahaan yang melakukan pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan berbagai pihak diperusahaan.
6.    Pemerintah memperbaiki kinerja perusahaan, selalu melakukan pengawasan/monitoring, pemeriksaan, dan evaluasi setiap anggota organisasi perusahaan agar tidak ada celah untuk melakukan kecurangan lagi.
7.    Pemerintah membuat aturan yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik yang akan melanggar etika profesi. Diharapkan aturan tersebut juga dapat dijalankan secara tegas, dan pihak yang melanggar etika dihukum dan diberi sanksi yang adil

BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Dengan pengalaman selama puluhan tahun Kimia Farma  Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya  di Indonesia. Kimia Farma Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Dari sisi etika profesi kecurangan yang terjadi pada kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. ini pasti tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti, yang memahami, yang mengelola laporan keuangan.
Pada manipulasi laporan keuangan adanya kecurangan yang dilakukan oleh akuntan. Akuntan tersebut sudah melanggar etika profesi, karena yang harusnya bekerja secara profesional justru dia bekerja untuk kepentingan pribadi maupun pengaruh dari pihak lain sehingga dia bekerja secara tidak profesional. Akuntan tersebut juga tidak memiliki rasa tanggung jawab akan profesinya sebagai akuntan dan bekerja secara tidak jujur karena sengaja melakukan kecurang sehingga dia memanipulasi laporan keuang tersebut agar kecurangannya tidak terdeteksi.

3.2  Saran
Sebaiknya proses laporan keuangan selalu di kontrol, dilakukan pemeriksaan, dan evaluasi disetiap bulannya. Karena jika dilakukan pemeriksaan hanya setiap periodenya atau pertahunnya menjadi tidak terkontrol, dan sulit untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan.
Pemerintah memperbaiki kinerja perusahaan, selalu melakukan pengawasan/monitoring, pemeriksaan, dan evaluasi setiap anggota organisasi perusahaan agar tidak ada celah untuk melakukan kecurangan lagi.
Pemerintah membuat aturan yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik yang akan melanggar etika profesi. Diharapkan aturan tersebut juga dapat dijalankan secara tegas, dan pihak yang melanggar etika dihukum dan diberi sanksi yang adil
Adapun profesi yang ditekuni, harus berdasarkan etika yang berlaku. Etika profesi itu sendiri memiliki tujuan seperti standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, membantu para profesional dalam menetukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka, standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama profesional, untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.


















DAFTAR PUSTAKA











 

 

7 komentar:

  1. Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. Awalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
    Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
    Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002.
    Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
    Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalamrangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  4. MEJAQQ: AGEN JUDI POKER DOMINOQQ BANDARQ ONLINE TERBESAR DI ASIA

    Yang Merupakan Agen Judi Poker DominoQQ BandarQ Online Terbesar di Asia Hadir Untuk Anda Semua Dengan Games dan Bonus Yang Menarik!

    Bonus yang Kami Berikan di MEJAQQ :
    * Bonus CASHBACK 0,5% 2 KALI (Dibagikan setiap hari MINGGU dan RABU)
    * Bonus REFERRAL 10% + 10% SEUMUR HIDUP (Total kemenangan REFERRAL anda)
    * Minimal Deposit 20,000
    * Minimal Withdraw 20,000
    * 7 Bank Lokal (BCA, BNI, MANDIRI, BRI, DANAMON, CIMB NIAGA, PERMATA)
    * Deposit via E-Money, Pulsa XL dan TELKOMSEL (POTONGAN 15%)
    * 100% Member vs Member
    * Pelayanan Bank dan Livechat 24 jam
    * Tersedia Dalam Aplikasi Android atau IOS.

    Mau dapet duit tanpa kerja? Bisa banget!
    Caranya? Buruan Kunjungi Sekarang Juga ^.^

    Info Lebih Lanjut :
    WA 1 : +85515620767
    WA 2 : +855977507271

    Kunjungi situs kami di :
    MEJAQQ
    BandarQ Online
    Agen BandarQ Online

    BalasHapus