TUGAS UTS
KASUS
MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN
PT.
Kimia Farma Tbk.
Diajukan untuk memenuhi salah satu
Tugas dalam Menempuh
Mata Kuliah Pemeriksaan Akuntansi
Oleh Dosen : Rina Destiana,
SE., M.Si.
Disusun oleh :
1. Maulina Harris (113080130)
Kelas : 4.E
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
KOTA CIREBON
2016
KATA PENGANTAR
ﺒﺳﻢﷲﺍﻠﺮﺍﺤﻤﻦﺍﻠﺮﺍﺤﻴﻢ...
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. karena
telah melimpahkan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan segala kekurangannya, namun dikandung
harapan sebagai bahan pembelajaran progam studi Pendidikan Ekonomi karena
masalah yang akan di bahas dalam makalah ini mengenai “Kasus Manipulasi Laporan
Keuangan di Indonesia yaitu PT. Kimia Farma Tbk.”
Karya ini bertujuan untuk memenuhi tugas progam studi Pendidikan
Ekonomi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, ada pun kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang kiranya membangun sebagai bahan masukan kami
dalam menyusun makalah selanjutnya.
Dan kami mohon maaf apabila dalam membuat makalah ini terdapat
kekurangan, karena kami menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah
membantu terselesaikannya makalah ini.
Cirebon, Desember 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan................................................................................................................. 1
1.1
Latar
Belakang...................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah................................................................................................. 3
1.3
Tujuan.................................................................................................................... 3
BAB II Pembahasan.......................................................................................................
4
2.1 Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk............................... 4
2.3
Kronolosi
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk.............. 6
2.3 Analisis Kasus dari Sisi Etika Profesi.................................................................. 8
2.4 Langkah-langkah yang diambil agar kasus
tidak terulang................................. 10
BAB III Penutup............................................................................................................ ...... 12
3.1 Simpulan..................................................................................................... ...... 12
3.2 Saran.................................................................................................................. 13
Daftar Pustaka..........................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada awalnya Kimia Farma adalah
perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda tahun 1817. Nama Kimia Farma pada awalnya adalah NV
Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi
atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958,
Pemerintah Republik Indonesia melakukan penyatuan sejumlah perusahaan farmasi
menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada
tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia
Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia
Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan
dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta
dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama
Bursa Efek Indonesia).
Dengan pengalaman selama puluhan
tahun Kimia Farma Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan
pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya di Indonesia. Kimia Farma
Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan
bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober
2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),
karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan
manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal
tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak
menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
kronologi terjadinya kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. dari
sisi Etika Profesi?
2.
Apa
langkah-langkah yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
dan memahami kronologi terjadinya kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia
Farma Tbk. dari sisi Etika Profesi.
2. Dapat
merumuskan langkah-langkah yang yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak
terulang
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus
Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk.
Kimia Farma adalah perusahaan
industri farmasi pertama di Indonesia yang
didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun
1817. Nama perusahaan ini pada awalnya
adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp &
Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik
Indonesia melakukan peleburan sejumlah
perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan
Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk
badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma
(Persero).
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
mewujudkan prinsip-prinsip good corporate
governance guna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia adalah
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik good corporate governance pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang
mewajibkan BUMN menerapkan good corporate
governance secara konsisten. tanggal 31
Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan
adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar,
dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan
tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu
besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3
Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001
disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan Pembahasan Dari Sisi
Akuntan Publikg cukup mendasar.
Permasalahan Kasus Skandal Manipulasi Laporan Keuangan
PT. Kimia Farma Tbk. Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) melakukan
pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen
lama direksi PT Kimia Farma Tbk. Ataupun terhadap akuntan publik Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan
publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan
publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma
tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan
yang interim 30 Juni tahun 2002.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia
Farma Tbk. Mengidentifikasi dan menilai
risiko etika. Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Menurut Darmawati, Khomsiyah dan Rika
(2004), Corporate governanace merupakan
salah satu elemen kunci dalam meningkatkan
efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen
perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham
dan stakeholders lainnya. Corporate
Governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan
sasaran-sasaran dari
suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan
manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal
tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak
menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.
2.2 Kronologi
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Tbk
Awalnya
audit pada tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada
3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),
karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002.
Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar
modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalamrangka
restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner
dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit
laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir
31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian
persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang
berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam
harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian
proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah
melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada
semester I tahun 2002.
2.3 Analisis
Kasus dari Sisi Etika Profesi
Menurut
pendapat saya, kasus manipulasi laporan keuangan pada PT.Kimia Farma Tbk.
disebabkan karena adanya kesalahan-kesalahan pencatatannya maupun
perhitungannya, namun ada juga pihak
yang melakukan kecurangan dan kecurangan tersebut yang pada awalnya tidak
berhasil terdeteksi, namun pada akhirnya dapat terdeterksi.
Kecurangan
yang terjadi pada kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. ini
pasti tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti, yang memahami, yang
mengelola laporan keuangan.
Karena
akuntan adalah orang yang ahli dalam mengatur dan mengelola laporan keuangan,
dengan keahliannya justru disalah gunakan untuk dilakukannya manipulasi pada
laporan keuangan tersebut.
Hal
seperti manipulasi laporan keuangan ini harusnya tidak terjadi apabila akuntan
yang melakukan penyajian laporan keuangan ini mempunyai pemahaman, pengetahuan
dan menerapkan etika profesi yang dijalaninya sebagai seorang akuntan yang
bekerja secara profesional. Namun dikembalikan kepada masing-masing individu
tersebut, dia melakukan pekerjaannya secara profesional atau tidak, bersikap
jujur atau tidak.
Dengan
dilakukannya manipulasi pada laporan keuangan tersebut maka akuntan tersebut
jelas-jelas melanggar etika profesi. Akuntan tersebut tidak memiliki rasa
tanggung jawab lagi akan profesinya sebagai akuntan yang seharusnya melakukan
penyajian laporan keuangan secara benar dan akurat, melainkan menyajikan
laporan keuangannya dengan adanya rekayasa keuangan.
Dari
sisi karakter akuntan yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, dengan adanya
kasus ini berari akuntan tersebut tidak diakui lagi keprofesionalitasnya karena
sudah tidak dipercaya lagi baik oleh organisasi perusahaan tersebut, perusahaan
lain, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pada manipulasi laporan keuangan adanya
kecurangan yang dilakukan oleh akuntan. Akuntan tersebut sudah melanggar etika
profesi, karena yang harusnya bekerja secara profesional justru dia bekerja
untuk kepentingan pribadi maupun pengaruh dari pihak lain sehingga dia bekerja
secara tidak profesional.
Akuntan
tersebut juga bekerja secara tidak jujur karena sengaja melakukan kecurang
sehingga dia memanipulasi laporan keuang tersebut agar kecurangannya tidak
terdeteksi. Karena akuntan tidak berkerja secara jujur maka akuntan tersebut
tidak bisa dipercaya lagi karena bisa saja dia melakukan manipulasi pada
laporan keuangan pada periode selanjutnya.
Dalam
kasus ini juga akuntan tidak melakukan kehati-hatian profesional. Dimana
akuntan yang seharusnya melakukan jasa profesionalnya dengan hati-hati dan
tekun, namun akuntan tersebut tidak melakukan kehati-hatian profesional
tersebut dengan kata lain dengan sengaja melakukan kecurangan,
2.3.1 Langkah-langkah
yang diambil agar kasus tidak terulang
1. Dalam
kasus ini, adanya kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode
1998-2002, berarti adanya kelalaian dalam pemeriksaan laporan keuangan
tersebut.
Jadi sebaiknya proses
laporan keuangan selalu di kontrol, dilakukan pemeriksaan, dan evaluasi
disetiap bulannya. Karena jika dilakukan pemeriksaan hanya setiap periodenya
atau pertahunnya menjadi tidak terkontrol, dan sulit untuk mendeteksi
kecurangan yang dilakukan.
2. Tidak
hanya proses laporan keuangannya saja, namun pihak-pihak yang terlibatnya pun
selalu dikontrol setiap proses laporan keuangan tersebut, diperiksa kemanakah
uang tersebut dialirkan baik uang yang keluar maupun uang yang masuk diperiksa
secara detail dan rinci agar tidak adanya celah untuk melakukan kecurangan
manipulasi dalam laporan keuangan tersebut.
3. Dibuatnya
struktur organisasi yang jelas, agar tugas-tugas yang dilakukan setiap anggota
organisasi lebih terarah dengan baik, sehingga tidak ada satu sama lain yang
mencampuri tugas pokok antar anggota, dengan demikian tidak ada campur tangan
pihak lain yang terlibat maupun mempengaruhi sehingga proses dalam perusahaan
dapat berjalan secara efektif dan efisien.
4. Mengawasi
setiap kinerja karyawan baik akuntan, auditor, dan organisasi perusahaan
lainnya. Dengan adanya sturktur organisasi yang jelas, tidak berjalan dengan
baik juga jika tidak dilakukannya pengawasan. Pengawasan yang dilakukan agar
setiap anggota organisasi perusahaan dapat melakukan tugasnya secara baik, dan
takut untuk melakukan kecurangan karena selalu diawasi.
5. Adanya
hukuman dan sanksi yang tegas baik para organisasi perusahaan yang melakukan
pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan berbagai pihak diperusahaan.
6. Pemerintah
memperbaiki kinerja perusahaan, selalu melakukan pengawasan/monitoring, pemeriksaan,
dan evaluasi setiap anggota organisasi perusahaan agar tidak ada celah untuk
melakukan kecurangan lagi.
7. Pemerintah
membuat aturan yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik yang akan melanggar etika profesi. Diharapkan aturan tersebut juga
dapat dijalankan secara tegas, dan pihak yang melanggar etika dihukum dan
diberi sanksi yang adil
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Kimia Farma adalah perusahaan
industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda tahun 1817. Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero)
kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero)
Tbk.
Dengan pengalaman selama puluhan
tahun Kimia Farma Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan
pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya di Indonesia. Kimia Farma
Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan
bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan
tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu
besar dan mengandung unsur rekayasa.
Dari sisi etika profesi kecurangan
yang terjadi pada kasus manipulasi laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. ini
pasti tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti, yang memahami, yang
mengelola laporan keuangan.
Pada
manipulasi laporan keuangan adanya kecurangan yang dilakukan oleh akuntan.
Akuntan tersebut sudah melanggar etika profesi, karena yang harusnya bekerja
secara profesional justru dia bekerja untuk kepentingan pribadi maupun pengaruh
dari pihak lain sehingga dia bekerja secara tidak profesional. Akuntan tersebut
juga tidak memiliki rasa tanggung jawab akan profesinya sebagai akuntan dan
bekerja secara tidak jujur karena sengaja melakukan kecurang sehingga dia
memanipulasi laporan keuang tersebut agar kecurangannya tidak terdeteksi.
3.2 Saran
Sebaiknya
proses laporan keuangan selalu di kontrol, dilakukan pemeriksaan, dan evaluasi
disetiap bulannya. Karena jika dilakukan pemeriksaan hanya setiap periodenya
atau pertahunnya menjadi tidak terkontrol, dan sulit untuk mendeteksi
kecurangan yang dilakukan.
Pemerintah
memperbaiki kinerja perusahaan, selalu melakukan pengawasan/monitoring,
pemeriksaan, dan evaluasi setiap anggota organisasi perusahaan agar tidak ada
celah untuk melakukan kecurangan lagi.
Pemerintah
membuat aturan yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik yang akan melanggar etika profesi. Diharapkan aturan tersebut juga
dapat dijalankan secara tegas, dan pihak yang melanggar etika dihukum dan
diberi sanksi yang adil
Adapun profesi yang ditekuni, harus berdasarkan
etika yang berlaku. Etika profesi itu sendiri
memiliki tujuan seperti standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum,
membantu para profesional dalam menetukan apa
yang harus mereka perbuat dalam
menghadapi dilema pekerjaan mereka, standar
etika bertujuan untuk menjaga reputasi
atau nama profesional, untuk menjaga
kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ijin Copas kak :)
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
HapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
izin minta ya ka kak :)
BalasHapusAwalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
BalasHapusSetelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002.
Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalamrangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
MEJAQQ: AGEN JUDI POKER DOMINOQQ BANDARQ ONLINE TERBESAR DI ASIA
BalasHapusYang Merupakan Agen Judi Poker DominoQQ BandarQ Online Terbesar di Asia Hadir Untuk Anda Semua Dengan Games dan Bonus Yang Menarik!
Bonus yang Kami Berikan di MEJAQQ :
* Bonus CASHBACK 0,5% 2 KALI (Dibagikan setiap hari MINGGU dan RABU)
* Bonus REFERRAL 10% + 10% SEUMUR HIDUP (Total kemenangan REFERRAL anda)
* Minimal Deposit 20,000
* Minimal Withdraw 20,000
* 7 Bank Lokal (BCA, BNI, MANDIRI, BRI, DANAMON, CIMB NIAGA, PERMATA)
* Deposit via E-Money, Pulsa XL dan TELKOMSEL (POTONGAN 15%)
* 100% Member vs Member
* Pelayanan Bank dan Livechat 24 jam
* Tersedia Dalam Aplikasi Android atau IOS.
Mau dapet duit tanpa kerja? Bisa banget!
Caranya? Buruan Kunjungi Sekarang Juga ^.^
Info Lebih Lanjut :
WA 1 : +85515620767
WA 2 : +855977507271
Kunjungi situs kami di :
MEJAQQ
BandarQ Online
Agen BandarQ Online
Filenya adakah
BalasHapus