Makalah Hukum Komersial Bisnis
Merger, Konsolidasi, dan Akusisi
Diajukan untuk memenuhi salah satu
Tugas dalam Menempuh
Mata Kuliah Hukum Komersial Bisnis
Oleh Dosen : Hermansyah,
S.Pd.,M.Pd.
Disusun oleh :
1. Maulina Harris
3. Mustika Dewi
4. Evianna
5. Rizal H
Kelas : 3.E
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
2015
KATA PENGANTAR
ﺒﺳﻢﷲﺍﻠﺮﺍﺤﻤﻦﺍﻠﺮﺍﺤﻴﻢ...
Assalamu’alaikum wr.wb.
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. karena
telah melimpahkan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun tugas ini.
Tugas ini kami buat dengan segala kekurangannya, namun dikandung
harapan sebagai bahan pembelajaran Mata Kuliah Hukum Komersial Bisnis karena masalah yang akan di bahas dalam
makalah ini mengenai “Merger, Konsolidasi, dan Akusisi”
Karya ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok Program Studi Pendidikan Ekonomi, Mata Kuliah Hukum Komersial Bisnis.
Demikian yang dapat kami sampaikan, ada pun
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang kiranya membangun sebagai bahan
masukan kami dalam menyusun makalah selanjutnya.
Dan kami mohon maaf apabila dalam membuat
makalah ini terdapat kekurangan, karena kami menyadari, bahwa makalah ini jauh
dari kata sempurna. Dan tak lupa
pula kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini.
Cirebon, 24 Oktober 2015
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................................ 1
1.3 Tujuan.............................................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................................ 2
2.1 Merger.............................................................................................................................. 2
2.2 Konsolidasi...................................................................................................................... 5
2.3 Akuisisi............................................................................................................................ 6
BAB
IV PENUTUP................................................................................................................ 8
4.1 Kesimpulan................................................................................................................... 8
4.2 Saran............................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Tujuan utama
didirikannya perusahaan adalah agar dapat survive atau hidup terus.
Adakalanya perusahaan hanya bertahan dua atau tiga tahun kemudian bubar dan ada
pula yang sampai beranak pinak dari generasi ke generasi berikutnya. Hal ini
disebabkan berbagai faktor, terutama disebabkan oleh faktor manajemennya. Untuk
mencapai tujuan agar tetap survive, memang tidak mudah. Hal ini
disebabkan banyak hal-hal yang sulit untuk diprediksi apa yang bakal terjadi di
masa depan.
Bagi perusahaan
yang mengalami kesulitan dan kemudian akan mengancam kehidupannya banyak cara
yang dapat dilakukan agar tetap hidup dan berkembang terus. Salah satu caranya
adalah bergabung dengan perusahaan lainnya. Hal ini akan lebih baik daripada
dibubarkan begitu saja.
Sebelum melakukan
penggabungan pihak perusahaan dapat memilih beberapa bentuk penggabungan.
Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri dan tentu saja
pemilihan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Adapun penggabungan
yang dapat dipilih atau yang bisa dilakukan yaitu : merger, akuisisi dan
konsolidasi.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian,
Dasar Hukum, Syarat-Syarat dan Tata Cara Melakukan Merger?
2.
Apa pengertian,
Dasar Hukum, Syarat-Syarat dan Tata Cara Melakukan Akuisisi?
3.
Apa pengertian,
Dasar Hukum, Syarat-Syarat dan Tata Cara Melakukan Konsolidasi?
1.3
Tujuan
1.
Mempelajari perkembangan merger, konsolidasi dan akuisisi
Indonesia serta peraturan-peraturannya.
2.
Mengetahui proses serta tujuan dilakukannya merger,
konsolidasi dan akuisisi.
3.
Mengetahui dampak langsung dari pelaksanaan merger, konsolidasi
dan akuisisi
BAB II
Pembahasan
2.1
Merger
2.1.1
Pengertian
Merger
Dalam
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah “penggabungan”
untuk pengertian merger. Dengan demikian, merger adalah penggabungan dari dua
perusahaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu
dari perusahaan dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa melikuidasi terlebih
dulu.
Alasan utama
perusahaan melakukan merger adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Dan
tidak selamanya bank yang merger itu adalah bank yang tidak sehat. Banyak juga
bank yang sehat bahkan bank besar melakukan merger agar menjadi lebih besar
lagi atau agar dapat membentuk sinergi. Dilihat dari segi tujuannya tersebut,
terdapat dua macam merger bank, yaitu :
a.
Merger dalam rangka roscue program, yakni
merger dengan atau antara perusahaan yang kurang atau tidak sehat.
b.
Merger dalam rangka improving business,
yakni merger antara perusahaan yang sehat
2.1.2
Dasar
Hukum Merger
Dalam sistem
hukum Indonesia, tentang merger di atur oleh peraturan perundang-undangan
tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan perundang-undangan tersebut
adalah :
a.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Undang-undang
tersebut mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal
102 sampai dengan Pasal 109 plus Pasal 76 mengenai kuorum dan voting dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam
Undang-Undang tersebut menggunakan istilah “penggabungan” untuk merger, “pengambil
alihan” untuk akuisisi dan “peleburan”
untuk konsolidasi. Misalnya dalam pasal 102 ayat 1 yang berbunyi : “suatu
perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan
yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk
perseroan baru.”
b.
Undang-Undang Perbankan yang telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang
mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28 yang berbunyi
:
1. Merger,
konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Bank
Indonesia.
2. Ketentuan
mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
c.
Perundang-undangan di bidang perbankan selain Undang-Undang
Perbankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
yang hanya memperkenankan bank melakukan merger tanpa likuidasi, di mana aktiva
dan passiva bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih karena hukum
kepada bank hasil merger atau bank hasil konsolidasi.
d. KUH Perdata tentang Perjanjian.
Ada dua macam ketentuan dalam KUH Perdata
khususnya buku ke-III yang berlaku terhadap suatu merger, yaitu sebagai berikut
:
1.
Ketentuan tentang perikatan pada umumnya
2.
Ketentuan tentang perjanjian jual beli
e. Beberapa peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari
perusahaan atau bank yang akan merger.
1. Peraturan di
bidang pasar modal.
Ketentuan di
bidang pasar modal yang harus diikuti adalah berkenaan dengan hal-hal, seperti
prosedur, keterbukaan informasi, aspek saham dan pasar sekunder, dan aspek
perlindungan pemegang saham publik.
2.
Peraturan di bidang penanaman modal asing.
3.
Peraturan hukum yang berkenaan dengan BUMN.
f. Peraturan khusus yang berkaitan dengan kegiatan merger
Dalam melakukan merger ada beberapa sektor
hukum lain yang terlibat, yaitu : sektor hukum tentang ketenagakerjaan, sektor
hukum pertanahan, KUH Perdata tentang Subrograsi, Novasi, Cessie serta
ketentuan hukum yang berhubungan dengan likuidasi perusahaan.
2.1.3
Syarat-syarat
Merger
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam
rangka merger, yaitu:
1.
Merger yang dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan.
2.
Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan
perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan perusahaan juga
kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha
perusahaan (pasal 5).
3. Merger hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang
saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾
bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
2.1.4
Tata
Cara Merger
Secara ringkas tata cara merger yaitu melalui
tahapan sebagai berikut :
1.
Menyusun usulan rencana merger.
2.
Menyusun rancangan merger dan konsep akta
merger.
3.
Pengumuman ringkasan rancangan merger.
4.
Rapat anggota masing-masing pihak.
5.
Pembuatan akta merger di hadapan notaris.
6.
Permohonan izin merger kepada Bank Indonesia
dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
7.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin
8.
Pengumuman hasil merger.
2.2
Konsolidasi
2.2.1
Pengertian
Konsolidasi
Konsolidasi yaitu penggabungan dari dua
perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan membubarkan
perusahaan tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu
2.2.2
Dasar
Hukum Konsolidasi
Apa yang merupakan dasar hukum bagi merger
perusahaan, seperti yang telah di uraikan di depan, pada prinsipnya berlaku
juga bagi tindakan konsolidasi ini secara mutalis
mutandis.
2.2.3
Syarat-syarat
Konsolidasi
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam
rangka konsolidasi, yaitu :
1.
Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif
perusahaan yang bersangkutan dan konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif badan
khusus penyehatan perusahaan maka sebelum dilakukan konsolidasi wajib terlebih
dahulu.
2.
Pelaksanaan konsolidasi harus memerhatikan
kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan
perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan
usaha perusahaan (Pasal 5).
3.
Konsolidasi hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara
pemegnag saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).
2.2.4
Tata
Cara Konsolidasi
Secara ringkasnya yaitu sebagai berikut :
1.
Menyusun usulan rencana konsolidasi.
2.
Menyusun rancangan konsolidasi dan konsep akta
konsolidasi.
3.
Pengumuman ringkasan rancangan konsolidasi.
4.
Rapat anggota masing-masing bank.
5.
Pembuatan akta konsolidasi di hadapan notaris.
6.
Permohonan izin konsolidasi kepada Bank
Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
7.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin
konsolidasi.
8.
Pengumuman hasil konsolidasi.
2.3
Akuisisi
2.3.1
Pengertian
Akuisisi
Akuisisi
merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan yang berakibat beralihnya
pengendalian terhadap perusahaan. Berbeda dengan merger, pada kasus akuisisi
ini tidak ada perusahaan yang melebur ke perusahaan lainnya. Jadi, setelah
terjadi akuisisi, kedua perusahaan masij tetap exist, hanya kepemilikannya yang telah berubah
2.3.2
Dasar
Hukum Akuisisi
1. Undang-Undan Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Pelaksanaannya.
Dalam Pasal 103 Undang-Undang Perseroan
Terbatas yang mengatur secara khusus mengenai akuisisi, salah satunya yaitu
dalam ayat 1 yang berbunyi : “pengambilalihan perseroan dapat dilakukan
oleh badan hukum atau perseorangan.”
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3. Perundang-undangan di bidang perbankan selain Undang-Undang Perbankan.
4. Ketentuan-ketentuan lainnya
Yang di maksud dengan ketentuan-ketentuan
lainnya disini yaitu adanya ketentuan dalam perundang-undangan di bidang pasar
modal yang menyatakan bahwa apabila akuisisi tersebut (dalam hal ini akuisisi
saham) dilakukan terhadap perusahaan terbuka, haruslah dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut :
a.
Harus dilakukan lewat pasar modal, sungguhpunn
biasanya juga dilakukan dengan semacam “pengikatan” jual beli saham sebelum
akuisisi tersebut dilakukan.
b.
Pada prinsipnya harus dilakukan lewat mekanisme
khusus untuk itu, yaitu apa yang disebut “tender
offer”.
2.3.3
Syarat-syarat
Akuisisi
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam
rangka akuisisi, yaitu :
1.
Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif
perusahaan yang bersangkutan maka sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih
dahulu memperoleh izin.
2.
Pelaksanaan akuisisi harus memerhatikan
kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank
juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha
perusahaan (Pasal 5).
3.
Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara
pemegang saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).
2.3.4
Tata
Cara Akuisisi
Secara ringkas tata cara akuisisi yaitu :
1.
Penyampaian maksud akuisisi kepada perusahaan
yang akan di akuisisi.
2.
Menyusun usulan rencana akuisisi.
3.
Menyusun rancangan akuisisi dan konsep akta
akuisisi.
4. Pengumuman
ringkasan rancangan akuisisi.
5. Rapat anggota
masing-masing perusahaan.
6. Pembuatan akta
akuisisi di hadapan notaris.
7. Permohonan izin
akuisisi dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
8. Persetujuan
atau penolakan permohonan izin akuisisi.
9. Pengumuman
hasil akuisisi
BAB III
Penutup
3.1
Simpulan
1.
Merger adalah penggabungan dari dua perusahaan
atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari
perusahaan dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
2.
Akuisisi merupakan pengambilalihan kepemilikan
suatu perusahaan yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap perusahaan.
Berbeda dengan merger, pada kasus akuisisi ini tidak ada perusahaan yang
melebur ke perusahaan lainnya. Jadi, setelah terjadi akuisisi.
3.
Konsolidasi yaitu penggabungan dari dua
perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan membubarkan
bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
4.
Dalam melakukan merger, akuisisi dan
konsolidasi harus memperhatikan berbagai syarat-syarat serta tata cara yang
telah di tentukan.
3.2
Saran
1.
Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan
harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan
budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan
2.
Selain itu merger dan akuisisi hendaknya dilakukan pada
perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama
tersebut kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang
diharapkan kedua perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Raja.2005.Merging of Bank in Indonesia Case Study Merging of PT Bank Mandiri
(Persero).Institut Teknologi Bandung
Sutedi,
Adrian.2007.Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi,
dan Kepailitan.Sinar Grafika: Jakarta
Simanjuntak,
Cornelius.2004.Hukum Merger Perseroan Terbatas;Teori dan Praktik.Citra
Aditya;Bandung
http://tri-uhuy.blogspot.co.id/
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....